Akhir tahun umumnya digunakan untuk berlibur ke berbagai destinasi wisata. Liburan merupakan waktu yang diharapkan untuk melepas penat bersama keluarga. Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Ibnu Hajar al Haitami bahwa

“jalan-jalan, berlibur (rekreasi) yang memiliki tujuan yang jelas diperbolehkan dalam syariat islam seperti tujuan menghilangkan penat, menambah semangat dan pengobatan diri”.

Di Islam sebagai muslim tentu dalam berlibur tetap melakukan kewajiban ibadah shalat. Nah, islam selalu memberikan keringanan/rukshah dalam setiap ibadah, termasuk ibadah shalat. Hal ini tergambar pada perkara shalat jama’ dan qashar.

Shalat jama’ adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat yang bisa dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’. Shalat jama’ terdiri dari jama’ taqdim dan jama’ ta’khir Adapun sebab diperbolehkan jama’ shalat sebagai berikut.

  1. Perjalanan (safar)
  2. Hujan
  3. Sakit

Sedangkan Qashar Shalat adalah meringkas rakaat shalat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat sebagai keringanan bagi musafir. Hukum disyariatkan Qashar yaitu seperti tertuang dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’/4:101 yang berbunyi

apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat … “(An-nisa’/4:101).

Adapun qashar shalat diperbolehkan jika memenuhi beberapa syarat yaitu:

  1. Shalat yang diqashar adalah shalat yang berjumlah 4 rakaat
  2. Tempat tujuan jelas
  3. Perjalanan yang bukan digunakan sebagai perjalanan maksiat
  4. Perjalanan yang bertujuan baik, contoh berdagang, silaturahim, haji, umrah dan lainnya.
  5. Perjalanan mencapai 2 marhalah (kurang lebih 82 km)
  6. Telah melewati batas desa
  7. Masih dalam keadaan perjalanan hingga shalat selesai
  8. Memahami hukum diperbolehkannya qashar shalat
  9. Niat melakukan qashar shalat Ketika takbiratul ihram
  10. Tidak bermakmum pada orang yang shalat sempurna (4 rakaat)
  11. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar shalat, seperti ragu dalam diperbolehkannya qashar di tengah-tengah shalat

 

Social Media Official Pondok Pesantren Al-Fattah:

Instagram:  SMP Unggulan Al-Ittihad

Facebook: SMP Unggulan Al-Ittihad

Tiktok: Pondok Pesantren Al-Fattah

Sumber Referensi:

www.albahjah.or.id

www. jatim.nu.or.id

www.kemenag.go.id

www.nu.or.id

www.risalahislam.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *